700 Ribu KTP-el Penduduk Kalsel Belum Tercetak
Anggota Komisi II DPR RI Sudiro Asno saat mengikuti Kunspek Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan. Foto: Anne/Rni
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI menemukan masih ada 700 ribu penduduk Provinsi Kalimantan Selatan yang belum memiliki KTP Elektronik atau KTP-el lantaran terhambat proses penunggalan data. Angka tersebut tersebar di 13 kabupaten/ kota se-Provinsi Kalsel. Dari informasi yang diterima Komisi II DPR RI, dari jumlah penduduk Kalsel sebanyak 4,2 juta jiwa, yang wajib memiliki KTP-el sebanyak 2,9 juta jiwa.
“Dari 2,9 juta ini sudah dilakukan perekaman baru kepada 2,8 juta jiwa, namun baru 2,2 juta yang riil memiliki KTP-el. Dengan kata lain, masih ada kekurangan sekitar 700 ribu KTP-el,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI Sudiro Asno usai pertemuan dengan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Kalsel Siswansyah dan SKPD terkait di Kantor Sekda Provinsi Kalsel, Banjar Baru, Kamis (21/09/2018).
Menurut politisi Hanura itu, 700 ribu KTP-el yang belum dimiliki masyarakat Kalsel bukanlah jumlah yang kecil, mengingat kemampuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat hanya mampu melakukan pencetakan 250-300 keping KTP-el per minggu.
“Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi waktunya tinggal 6 bulan setengah hingga asumsi hari H pemilihan serentak adalah 17 April. Saya khawatir banyak masyarakat Kalsel nantinya tidak dapat menjalankan hak konstitusionalnya dalam rangka pencoblosan Pilpres dan Pileg,” tegas Sudiro.
Untuk mencapai target tersebut, Sudiro mengimbau pemerintah provinsi segera melakukan pemetaan di setiap kabupaten maupun kota mana saja yang masyarakatnya belum mendapatkan KTP-el. Sehingga warga kabupaten/ kota terbanyak belum memiliki KTP-el dapat menjadi prioritas.
Selain itu, ia menambahkan, dari 700 ribu jumlah tersebut, masih ada 100 ribu warga yang belum melakukan perekamana data. Karenanya, ia mengingatkan bahwa saat ini yang perlu terus didorong adalah peran aktif masyarakat untuk segera merekam datanya.
“Saya mengimbau harus dimonitor terus dan dipercepat pencetakan KTP-el itu. Demikian juga koordinasi Disdukcapil tentang blanko, jangan sampai kurangnya blanko menambah terhambatnya distribusi," sambung politisi dapil Jawa Barat itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Pemprov Kalsel Ardiasnyah memaparkan Disdukcapil Kalsel baru dibentuk pada tahun 2017 melalui PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Ia mengatakan, Disdukcapil setempat tidak bisa mencetak KTP-el lantaran menunggu proses data tunggal oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kondisi ini jelas jadi hambatan dalam pencetakan KTP-el.
“Kalau untuk blanko, sudah dijamin Dirjen tidak akan ada lagi kekurangan blanko. Persoalannya adalah penunggalan datanya. Jadi kalau sudah direkam untuk menunggalkan data, saya harus mendapatkan NIK dari pusat. Data dikirim ke pusat, sementara server di Kalibata dan Pasar Minggu itu ada 500 kabupaten/ kota rebutan untuk melakukan penunggalan. Nah ini yang membuat lama,” jelasnya. (ann/sf)